Showing posts with label PERDA. Show all posts
Showing posts with label PERDA. Show all posts

Friday, January 4, 2013

Peraturan Daerah Indramayu ( PERDA IM )

Pada tanggal 10 Desember tahun 2012 tepatnya pada hari senin  kami diadakan suatu perkumpulan guna membahas/Diskusi peratuturan daerah (PERDA) tingkat kabupan khususnya kabupaten indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. kami sangat beruntung sekli karena dapat ikut peran serta guna membahas peraturan tersebut.Ini merupakan pertemuan kedua di pertemuan pertama kami tidak mengikuti kerena sudah ada perwakilan dari desa kami yaitu bapak kuwu dari desa kami sendiri, Untuk pertemuan kali ini kami mewakili bapak kuwu, dan ternyata yang hadir semua di waktu adalah perangkat desa cuma kami sendiri yang dari anggota CBO. Dalam pertemuan tersebut kami membahas dan mengoreksi Peraturan Daerah Indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran Dan Keluarganya yang sudah tertulis namun belum di sahkan oleh Bupati/kepala daerah Indramayu. Di peraturan tersebut terdiri dari 7 Bab dan 33 pasal dan pada hari itu ada beberapa perubahan pasal dan penambahan ayat. sebenarnya kami ada yang kurang setuju dan harus di pertimbangkan lagi dengan di rubahnya pasal 6 tentang " Syarat-Syarat rekruitmen" ayat 4 yang menyatakan " Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau yang sederajat" nah ayat ini di rubah yang SLTP menjadi SD, di situ kami kurang setuju, kenapa..? karena kita memberangkatkan itu seharusnya ada persiapan atau pembekalan wawasan, sedangkan kalau cuma perpendidikan SD menurut kami masih kurang wawasan apalagi bekerja di luar negeri itu sudah pasti berbeda dari segi bahasa sampai nama alat-alat sudah pasti berbeda namanya. lagian juga pemeritah kan sudah mewajibkan belajar 9 tahun, kenapa hanya 6 tahun belajar sudah boleh bekarja ke luar negeri. apakah tidak jadi masalah ketika mereka bekerja di luar negeri sementara pengetahuanya tidak memadai.maka harapan kami perubahan ayat ini harap di pertimbangkan lagi.